INFOLENSA.COM || lagi-lagi pihak penegak hukum di negeri ini, yang seharusnya koperatif terhadap penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang melakukan pelanggaran, dan segera melaksanakan penyelidikan dan memberikan hukuman terhadap sipelanggar hukum jika terbukti bersalah.
namun kenyataan tersebut sangatlah jauh dan miris yang terjadi di negeri serambi Mekah Kampar saat ini,
Polsek air tiris Kampar salah satu contohnya, Polsek Air Tiris kampar Diduga Telah lalai dan tidak tegas melayani pengaduan terhadap salah seorang warga desa pulau jambu yang diduga dianiaya atau di keroyok oleh sejumlah orang. Minggu (08/08/2021)
kejadian pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 bulan kemarin, namun si korban WY terus beberapa kali diundang dan diundang dan diperiksa hingga menghadirkan beberapa kali saksi di depan penyidik reskrim, dan terakhir pada kamis tanggal 05 Agustus 2021 WY dan saksi dipanggil lagi untuk kesekian kalinya namun yang bisa hadir hanya satu orang saja dikarenakan saksi bekerja jauh dari kampung.
kemudian WY memberikan informasi tersebut kepada saudaranya untuk mempertanyakan mengapa si WY dan saksi lain nya terus diundang ke kantor polisi ujar WY kepada Saudaranya.
saudara WY langsung mendatangi ruangan reskrim dan menanyakan hal tersebut kepada anggota reskrim Polsek air tiris Kampar, setelah menelusuri dan bertanya kepada anggota reskrim Polsek air tiris Kampar ia, menyampaikan bahwasannya saudara WY baru dibuatkan LP resmi, ujarnya anggota reskrim yang bekerja pada saat itu.
disamping itu, saudara WY lalu meminta bantuan kepada rekan wartawan dari infolensa.com untuk menanyai hal tersebut, lalu wartawan dari infolensa.com mencoba untuk menghubungi Kanit reskrim Polsek air tiris Kampar, dan menanyakan hal yang sama terkait pemanggilan beberapa kali WY dan saksi-saksinya, namun jawaban reskrim ” ini sudah selesai tinggal tanda tangan dari saksi lagi ” begitu ujar Kanit Reskrim saat di telfon melalui WhatsApp.
Sementara itu saksi dari si korban WY enggan untuk mendatangi Polsek air tiris Kampar , karena dia tidak mau meninggalkan pekerjaan nya, yang jauh lebih penting dari pada menghadiri kepolsek untuk menjadi saksi, ” saya rasa pemanggilan saya yang kemarin-kemarin sudah cukup jelas, jadi saya rasa saya tidak perlu mengorbankan kerja saya” ujar saksi WY yang enggan untuk menandatangi polsek yang dirinya dilibatkan sebagai saksi.
sesuai pemberitaan sebelumnya pihak pengamat hukum Frans Chaverius,SH sangat menyayangkan pelayanan yang dilakukan oleh pihak Polsek air tiris Kampar, seharusnya yang seperti ini tidaklah harus terjadi. tutup Frans Tampubolon
penulis : Fm
sumber : infolensa.com