KUANTAN SINGINGI (RIAU), INFOLENSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kuantan Singingi telah membuatkan surat pernyataan penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.
Dengan disahkannya UU Omnibus Low Cipta Kerja oleh DPR RI banyak menimbulkan konflik aksi unjuk rasa penolakan oleh seluruh lapisan masyarakat di indonesia dan juga di Kabupaten Kuantan Singingi (KUANSING). Rabu,(14/10/20)
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak Kuantan Singingi seperti HMI dan IMM melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD kabupaten Kuantan Singingi, melalui orasinya UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan bagi para buruh yang berada di kabupaten kuantan singingi.

Untuk itu Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Rakyat Bergerak Kuantan Singingi meminta kepada DPRD KUANSING untuk menyampaikan tuntutan penolakan atau pembatalan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI dan presiden.
Menurut Presiden Mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) angga mandala,saat di konfirmasi oleh wartawan infolensa.com mengatakan “pemerintah pusat harus membatalkan UU Omnimbus Law Cipta Kerja, sebab UU tersebut dapat merugikan buruh, para mahasiswa meminta agar DPRD Kuansing menyampaikan tututan tersebut ke DPR RI dan presiden”. Pungkasnya
Adapun 5 (Lima) poin yang dituntut oleh aliansi rakyat kuantan singingi diantaranya :
- Mengencam dan menolak Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Mendesak Presiden RI agar mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(PERPU) untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
- Meminta DPRD kabupaten kuantan singingi menyampaikan tuntutan masa aksi pada hari ini dengan rentang waktu 2×24 jam setelah tuntutan ini diterima.
- jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak serta menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
- Meminta Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menyatkan sikap secara tertulis menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemudian, dalam jalannya aksi unjuk rasa tersebut terlihat sangat tertip dan damai Ketua DPRD dan jajarannya mau dan bertemu langsung dengan para pendemo di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Penulis : Nurin
Sumber : Rapi Sasri (Wartawan infolensa.com wilayah Kuansing)