SINGINGI(RIAU),INFOLENSA.COM— Tim Sat reskrim Polres Kuansing dan unit reskrim polsek singingi berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku tindakan penCURian dengan pembererATan(curat) atau Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di KM 2 Desa segati Kabupaten Pelalawan, Rabu (18/11/20)
Diketahui pelaku berinisial SH dan PN pelaku di tangkap setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di desa logas hilir kec.singingi kab.kuansing.
Menurut Humas Polres Kuansing Ipda Juliart Lumban Tobing (Paur Subbag Humas) Polres Kuansing melalui Humas Polsek Singingi ,Tim Sat reskrim Polres Kuansing dan Tim unit reskrim polsek singingi lakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari senin tgl 16 Nov 2020 sekira jam 22.00 Wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari an.sdri NURLELA almt desa logas hilir kec.singingi yang memberikan laporan kehilangan sepeda motor.
Lalu tim melakukan pengembangan pertama, tim berhasil menangkap SH, di KM 2 Desa segati Kab.Pelalawan yang merupakan DPO perkara curanmor oleh Sat reskrim Polres Kuansing dan unit res polsek sungingi.
Setelah pelaku Saudara SH ditangkap kemudian dilakukan pengembangan kembali dimana pelaku menerangkan bahwa dianya dan temanya saudara An. PN telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di desa logas hilir kec.singingi kab.kuansing.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kembali terhadap sdr PN dan SH berhasil ditangkap di Basrah kec.kuantan hilir pada hari selasa tgl 17 nov 2020 sekira pukul 03.00 wib.
Dari tangan pelaku berhasil disita brg bukti spd motor tsb.
Saat ini kedua pelaku sdh diamankan di Polsek Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.”Tuturnya”.
Penulis. : nurin
Sumber. : Humas Polres Kuansing & Humas Polsek Singingi