BOGOR(JAWA BARAT),INFOLENSA.COM — Sungguh malang menimpa seorang calon ibu yang bernama yanti (23), warga kota bogor, jawa barat.
Pasalnya, ia harus merelakan kepergian sang buah hati yang dinanti-natinya berbulan-bulan dan menunggu kedatangannya, namun harapan tersebut naas ditangan seorang yang mengaku bidan (bidan gadungan) Rabu,(25/11/20)
Yanti (23) yang hendak melakukan persalinan (sang calon ibu) dibantu oleh seorang yang mengaku bidan (bidan gadungan) tersebut.
Namun disayangkan, saat membantu proses persalinan yanti, Bidan gadungan tersebut menarik paksa kepala bayi yang baru saja akan keluar dari dalam rahim sang ibu, sehingga kepala dan badan bayi terpisah alias terputus.
Kemudian Yanti dilarikan ke RS Medical Centre, Jl. Pajajaran Indah V No.97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk mengeluarkan badan bayi yang masih tertinggal di dalam rahim nya.
Saat dihubungi awak media Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch membenarkan kejadian tersebut, pihaknya sedang memeriksa tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
Sedangkan sang ibu bayi perempuan itu masih menjalani perawatan di rumah sakit dan badan bayi nya sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangka memang sengaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangka memang sengaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
“Mendapat laporan keluarga korban dan informasi warga setempat, petugas langsung menangkap DS Bidan Gadungan tersebut di rumahnya.
Kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil penyelidikan DS (37) adalah bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP .” katanya kepada Tribunkota saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi .
Pengakuan DS saat di mintai keterangan mengatakan bahwa bayi nya sudah meninggal saat dalam kandungan .
Amiruddin, salah satu anggota keluarga mengatakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan persalinan berinisial DS untuk melahirkan anaknya.
Namun, saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas persalinan terkejut karena menemukan kepala bayi di dalamnya.
“Awalnya kami nggak tau bayinya sudah meninggal. Bidannya bilang masih dalam proses menunggu,” katanya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
EDITOR. : NURIN
SUMBER. : TRIBUNKOTA