DUMAI (RIAU), INFOLENSA.COM – PT.HUTAMA KARYA (HK) yang sebagai pengelola Jalan Tol Pekanbaru-Dumai mengumumkan bahwa mulai tanggal 2 November 2020 yang melintas atau menggunakan jalan tol tersebut dikenakan tarif atau tidak gratis lagi. Selasa, 27/10/2020
PT.HUTAMA KARYA (HK) juga telah melakukan sosialisasi terkait berlakunya tarif TOL PEKANBARU-DUMAI (PERMAI).
Menurut Kepala Bidang Operasi Jalan Tol Permai, Muhammad Fitriandri menjelaskan pihaknya telah menerima perintah. “Perintah untuk sosialisasi berbayar sudah kami terima, dan baru perintah sosialisasi untuk tahapan sekarang dan sudah di sosialisasikan, melalui media sosial, ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Mulai tanggal 2 November sudah diberlakukan tarif tol Permai,” kata Gubri Syamsuar usai menerima SK besaran tarif jalan Tol Permai dari Branch Manager Jalan Tol Permai, Indrayana.
Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai.
Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000,
golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000,
golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp237.000 dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.
Berikut panjang pintu tol sepanjang 131,5 KM, yang terdiri atas 6 (enam)
seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru – Minas) sepanjang 10 KM ,
seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 KM,
seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 KM,
seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM,
seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan
seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.***