KUANSING(RIAU),infolensa.com – Dalam rangka pemberantasan Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Kuantan Singingi, Kapolres Kuansing, AKBP. HENGKY POERWANTO, S.I.K, M.M. memerintahkan kepada Seluruh Personel dan Kapolsek Jajaran Polres Kuansing utk melakukan Pemberantasan Kegiatan PETI di Wilkum Kabupaten Kuantan Singingi. Terang Kapolres.
Maka Pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pkl 10.20 wib Personil Polsek Singingi Hilir melaksanakan Penertiban penambangan emas tanpa izin di wilkum Polsek Singingi hilir yg dipimpin lansung oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP H.BAMBANG HARIYANTO. S.H., M.H. beserta personil Polsek Singingi Hilir dilokasi Penambangan emas tanpa izin di desa Koto Baru kec.singingi hilir kemudian personil Polsek singingi hilir menemukan 6 ( Enam ) unit Rakit penambang emas yang tidak melaksanakan aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Kemudian personil Polsek Singingi hilir melakukan pengrusakan dgn cara Memotong kayu rakit menggunakan cainsow dan membakar rakit dompeng agar tidak dapat lagi dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan emas.
Dan kami akan melanjut kegiatann tsb dengan cara melakukan kegiatan Patroli dan Penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan PETI kepada masyrakat Kecamatan Singingi Hilir guna terwujudnya Kesadaran hukum bagi warga masyarakat Kecamatan Singingi Hilir, Terang
Kapolsek.!
Sumber. Rilis Humas Polsek Singingi Hilir.