DUMAI,INFOLENSA.COM – Aparat kepolisian Polsek Bukit Kapur Bekerja sama dengan Jajaran Polres Dumai, berhasil melalukukan penggrebekan di sebuah rumah dijalan Soekarno -Hatta RT.019 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. pada dinihari sekira pukul 00.15 Wib,Minggu (25/04/2021)
Dari hasil penggrebekan,polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin permainan ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikan.
Diketahui keempat pelaku tersebut adalah TLT (57) selaku Penyedia Tempat, Menjaga dan Mengelola Mesin Permainan Ketangkasan (Menjual Chip dan Membayar Pemenang Permainan). Sedagkan LS (41), SR (35) dan SS (34) Sebagai pengunjung permain.

tidak hanya sampai disitu polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Meja Judi Mesin Permainan Ketangkasan Jenis Tembak Burung Merak, satu unit Meja Judi Mesin Permainan Ketangkasan Jenis Tembak Ikan, dua unit Kunci Chip Meja Judi Mesin Permainan Ketangkasan, satu buah Buku Catatan Penjualan Chip dan Uang Tunai senilai Rp. 360.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K mengatakan kepada rekan media, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat, dari hasil laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Soekarno – Hatta RT. 019 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
“Kini tersangka dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.
Penulis : Nurul
Sumber : Humas Polres Dumai