KAMPAR KIRI(RIAU),INFOLENSA.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Mahadi menegaskan bahwa tarif parkir di wilayah Kabupaten Kampar harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.
Sepeda motor (tarifnya, red) seribu rupiah. Untuk mobil dua ribu rupiah.
Akan tetapi Perda No 7 Tahun 2012 itu malah dilanggar atau di tabrak oleh seorang juru parkir yang bernama M.Ayatul Akbar tukang parkir yang berada di Pasar Lipat Kain dengan lantangnya dia menaruh tarif untuk sepeda motor dengan harga Rp.3000,-/ kendaraan.
Saat itu tim wartwan infolensa.com sedang berbelanja di pasar lipat kain ia memarkirkan kendaraan diparkiran pasar lipat kain, setelah pulang dari belanja hendak mengambil motor yang di parkirkannya tadi, wartawan infolensa.com mengambil uang dari sakunya sebesar Rp.2000 rupiah sang parkir malah menolak saat wartawan kita memberikan nya uang Rp. 2000, lalu dia membesarkan suaranya, hingga terjadilah adu mulut.
Tak hanya sampai disitu, sang juru parkir menyampaikan bahwasan nya ini legal dan disuruh oleh atasan saya yang bernama ” Anir”,
Wartawan infolensa.com pun juga menanyakan kepada rekanan kawan parkirnya itu yang bernama ” Betra” dengan nada yang sama kita disuruh oleh atasan kita yang bernama Anir bg.
Kemudian wartawan kita membayarkan uang yang sesuai diminta oleh tukang parkir tersebut.
Menurut wartawan infolensa.com Erlangga ia mengatakan tolong segera ditindak lanjuti jika para pelaku tukang parkir ini telah melanggar perda No 7 tahun 2012 ini, Apalagi dimasa pandemi covid-19 ini, seharusnya tarif untuk parkir diturunkan ehh… Kok tambah parah parkir ini malah menaikan harga tarif parkir.
Tolong Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar menindak hal ini, Jika Perda No 7 tahun 2012 itu masih diberlakukan.ungkapnya.
Penulis. : Erlangga
EDITOR. : NURIN