TELUK KUANTAN – Satreskrim Polres Kuantan Singingi ( Kuansing ) melakukan Pengecekan dan Penertiban Permainan Bola Gilinding di Pasar Malam yang berada di 2 (dua) tempat diwilayah Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing, pada hari Sabtu ( 06 /08/ 2022 ) sekitar jam 21.30 WIB,
Pelaksanaan pengecekan dan penertiban berdasarkan informasi masyarakat di media online adanya Permainan Bola Gelinding di Pasar Malam yang berada di 2 (dua) tempat Kecamatan Kuantan Tengah Yang menyebabkan penyakit Masyarakat Kabupaten Kuansing.
Pengecekan dan Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Linter Sihaloho,SH, M.H, bersama Kanit Idik I Ipda Mario Suwito SH beserta 4 orang personil lainnya.
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Okhta Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Reskrim Akp Linter Sihaloho SH MH, kepada wartawan menerangkan, “Informasi masyarakat adanya Permainan Bola Gilinding di Pasar Malam yang berada di 2 (dua) tempat di Kecamatan Kuantan Tengah yang menyebabkan penyakit Masyarakat Kabupaten Kuansing, maka kami langsung melakukan pengecekan dan penertiban yaitu di Pasar Malam depan SMA Pintar yang terletak di Kelurahan Sungai Jering dan Pasar Malam di Pasar Modern yang terletak di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing,” urai kasat
Ditambahkan kasat, Pengelola pasar malam sepertinya sudah monitor atau mengetahui bahwa petugas turun ke lapangan untuk melakukan penertiban bahwa di pasar malam ada kegiatan permainan tebak angka tersebut, sehingga pada saat didatangi dilokasi pasar malam tidak ditemukan lagi adanya permainan tersebut maka kami menekankan kepada pengelola pasar malam jangan sampai ada permainan yang berbau perjudian,” ujar Linter Sihaloho
Kegiatan pengecekan dan penertiban permainan Bola Gelinding dilaksanakan tadi malam, hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 pukul 21.00 wib hingga pukul 23.00 wib,” ucap kasat mengakhiri keterangannya.
(Rafi)
Humas Polres Kuansing