Infolensa.com || Pekanbaru – Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau resmi menjadi pihak Termohon dalam sengketa informasi yang didaftarkan Rion Satya S.H. di kepaniteraan KI Sumatera Barat (Sumbar)
Sengketa Informasi ini didasari ketidakpuasan Pemohon Informasi atas jawaban dari PPID Utama KI Riau.
“Jawaban Permohonan informasi dan keberatan dari KI Riau yang menyatakan bahwasanya Muflihun mendapatkan penghargaan Achievement Motivation Person, namun tidak sesuai dengan fakta dan realita yang ada. Penggantian Sekda dan Kadis Kominfotik apakah dapat dikategorikan sebagai langkah revolusioner dalam keterbukaan informasi? Tolak ukurnya apa?” Ujar Rion saat di Kantor advokat Joni dan Rekan, Rabu 22 Februari 2023
Sekiranya penghargaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan realita dilapangan, Rion meminta KI Riau membatalkan penghargaan tersebut.
“Masih banyak orang yang benar-benar memperjuangkan keterbukaan informasi, kalau Pejabat dapat penghargaan kenapa aktivis keterbukaan informasi tidak? Apakah aktivis informasi tidak terlibat dalam mendorong dan memperjuangkan transparansi di negeri ini? Pemberian penghargaan kepada pejabat rentan di salah guna dan salah artikan” ujar Pria yang acap berkepala plontos ini.
Pihak KI Riau mengakui belum menerima pemberitahuan secara resmi akan gugatan ini.
“Sampai tadi tu setelah dikonfirmasi belum ada pemberitahuan secara resmi bro dari KI Sumbar” ujar Staf KI Riau Doni saat dikonfirmasi pewarta melalui WhatsApp Rabu, 22 Februari 2023
Untuk diketahui bersama, Rion Satya memohonkan informasi kepada KI Riau imbas pemberian penghargaan kepada Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun yang dinilai revolusioner Keterbukaan Informasi seperti yang dimaksud kan KI Riau.