Infolensa.com II Teluk Kuantan,- Polres Kuansing Melakukan gelar Operasi yustisi Bersama TNI Hal ini disampaikan langsung kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata SIK MSi Berdasarkan Perintah Presiden melalui Instruksi Mendagri Nomor 07 tgl 31Januari 2022 tentang PPKM,Instruksi Gubri Nomor : 51/INS/HK/ 2022 tgl 15 Februari 2022 ttg Perpanjangan PPKM Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 100 / TPK / 136 tanggal 02 Februari 2022 Tentang (PPKM) Level II Di Kab. Kuantan Singingi Kamis 17/2/2022.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19
memberikan Edukasi kepada masyarakat
pengguna jalan raya dengan baik dan ramah, bertindak secara humanis kepada masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan.
Operasi yustisi ini di Lakukan Di
Bundaran Tugu Cerano Teluk Kuantan Operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops polres Kuansing KOMPOL ERDE DIANTO,S.H serta
Kasubbag Bin Ops Polres Kuansing AKP Sugeng,Kasubbag Dal Ops Polres Kuansing IPTU Abdurrahman,KBO Sat Intelkam Polres Kuansing IPDA Irmansyah,Kasie Propam Polres Kuansing IPTU Muslim,Kanit Regiden Sat Lantas Polres Kuansing IPTU Jumario,IPDA Eko Mugileksono,IPDA Haris dan Gabungan Personil TNI dan
Personil Polres Kuansing 39 Orang.
Tindakan yang dilakukan oleh personil dilapangan,Memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan Masker dalam beraktifitas melakukan penyetopan kepada masyarakat dijalan raya yang tidak memakai memakai masker serta melakukan pencatatan dan teguran lisan terhadap Pelanggar yg Tidak memakai Masker Melanggar Prokes.
Sumber Humas Polres Kuansing.