Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar gerebek gudang tempat produksi obat-obatan ilegal di Lembang.
Infolensa.com //- BANDUNG BARAT – Ditresnarkoba
Polda Jabar menggerebek gudang yang menjadi tempat produksi obat yang diduga tidak memiliki izin edar, Rabu (7/7/2021). Diketahui gudang yang berada di Kampung Barunagri RT 03/04, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), itu adalah milik SS.
Di tempat ini pelaku SS memproduksi obat berupa pil putih bertuliskan LL lalu diedarkan ke sejumlah tempat. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 dus besar berisi obat sudah jadi 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas di gudang tersebut.
“Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Rudy menuturkan, awalnya di TKP Kota Tasik ditemukan mesin pencetak obat G dan mengamankan lima tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian didapat informasi pemasok bahan-bahannyaPemasok itu adalah perempuan berinisial L dan suaminya berinisial C.
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya diketahui jika mereka bekerjasama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga pihaknya langsung mendatangi gudang miliknya, dan benar ditemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat.
“Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini.
Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya,” kata rudi.***