Kuasa Hukum RR Sebut Ini Fitnah Kita Akan Lapor Balik, Pelaku Dugaan Pungli Yang Diamankan

Kuasa Hukum Berang, Polsek Tampan Sebut Bukti Berkas Kepemilikan Klien Dianggap Sampah?

Pekanbaru – Kasus pungutan liar (Pungli) di Pasar Selasa Panam, Kota Pekanbaru. Yang dimana belum lama ini pihak aparat hukum khususnya jajaran Polsek Tampan Pekanbaru amankan yang diduga pelaku pungli RR dan dkk.

Pasalnya, dugaan pelaku pungli inisial, (RR) dkk yang ditangkap Polsek Tampan beberapa bulan lalu dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan terkesan mengabaikan bukti – bukti yang dimiliki keluarga RR (korban penangkapan pungli). Demikian disampaikan Penasehat Hukum RR, Guntur Abdurrahman, SH, MH kepada media, Selasa (03/08/21).

Ia. (Guntur_red) bersama 5 (5) kuasa hukum lainnya turut mendampingin kliennya, Yunimar Tati (Orangtua RR) ke Polsek Tampan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan pungli yang melibatkan anaknya RR.

Dijelaskanya, dari pemeriksaan kliennya dimulai dari pukul 13:30 s/d 18.30.WIB yang memakan waktu hampir 6 Jam di ruangan penyidik, ada beberapa fakta yang sangat krusial dan bisa merubah persepsi atau opini yang selama ini telah beredar di tengah – tengah Masyarakat maupun dikalangan Pejabat Negara.

“Tetapi pas pemeriksaan ada fakta yang sangat krusial dan bisa merubah persepsi atau opini yang selama ini beredar di masyarakat,” kata Guntur.

Opini selama ini, RR beserta adeknya BY dituduh sebagai pelaku pemerasan. Padahal faktanya, RR dan BY bukan melakukan pemerasan, tetapi mengambil apa yang menjadi hak mereka. Karena, Ayah dari RR (Almarhum Yasman) yang membangun Pasar Selasa Panam, mulai dari Sarana Meja dan Bangunan di sana, lanjut Guntur.

“Tentu selaku anak, dan juga penerus berhak mengambil apa yang menjadi hak mereka yang ditinggalkan ayahnya,” terangnya.

Logika saja, sambungnya lagi, kalau orang yang mengutip itu sesuai haknya namun dianggap sebagai pemerasan, “Nanti bisa saja yang punya kost – kostsan yang merupakan milik keluarga lalu karena tak dibayar, penghuninya diusir, apakah itu dianggap pemerasan juga?,” tanya Guntur.

Disaat Klien (Yunimar Tati) yang merupakan orangtua dari RR datang ke Polsek Tampan, selain memberikan keterangan juga membawa bukti – bukti yang otentik berupa surat – surat yang menjadi dokumen sah bukti kepemilikan.

“Bahwa, dalam surat – surat yang dibawa klien saya, itu telah terungkap memang Pasar Selasa Panam itu, selain dikelolah oleh Almarhum Yasman (Orangtua RR dan BY) juga Almarhum sebagai pemilik Pasar Selasa Panam. Ketika beliau meninggal Dunia, lalu dilanjutkan oleh anak – anaknya untuk mengurus dan mengelola Pasar tersebut,” tegasnya.

Kalaupun ada pedagang yang keberatan, menurut hemat saya, itu hal yang wajar, namanya juga Pasar. Tapi, anehnya bukan tindak pidana pemerasan, ini perlu ditinjau kembali oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Walaupun sudah Praperadilan, klien kami belum tentu bersalah, pintanya.

Secara tegas Guntur menyatakan bahwa, pihaknya menduga Pelapor telah menyebarluaskan berita bohong, fitnah di muka publik.

“Saya menduga, pelapor patut diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan keterangan palsu terhadap Pejabat Negara, dan dapat dipidana dengan ancaman di atas 5 Tahun Penjara,” tegasnya.

Secara serentak dan tegas, Penasehat Hukum RR yang berjumlah 6 (enam) orang itu menyampaikan kepada Media bahwa, apa bila proses penanganan kasus yang dituduhkan terhadap klien mereka tidak dilakukan secara profesional, maka PH bersepakat untuk menempuh jalur hukum.

“Jika penanganan dari klien kami (RR) tidak dilakukan secara Profesional, maka kami akan tempuh jalur hukum. Karena, aparat yang tidak bekerja secara Profesional, wajib ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai dengan program yang disampaikan oleh Bapak Kapolri yaitu POLRI PRESISI, (Prediktif, Responsif, Humanis dan Transparansi) yang menjadikan aparat kepolisian menjadi Humanis dan sahabat semua masyarakat, bukan meneror masyarakat demi kepentingan,” pungkas Pengacara Muda ini.

Dengan adanya kejadian ini, RR seperti di kriminalisasi, sedangkan kasus ini hanya dugaan Pungli. Bahkan, berjalan dua bulan, keluarga tidak diperbolehkan menemui RR.

“Klien saya menjadi di kriminalisasi. Disini, jelas klien Saya melanjutkan apa yang ditinggalkan oleh almarhum ayahnya, kenapa dijadikan tersangka, sementara klien kami hanya melakukan apa yang sudah menjadi haknya sebagai anak,” heran Guntur.

Sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka, dia datang ke Polsek Tampan untuk memberikan bukti – bukti, dan Kapolsek menyatakan bukti – bukti itu sampah semua. Kalau ini benar, saya minta Kapolsek Tampan ini wajib diperiksa, ucap Guntur dengan geram.

Dalam keterangan Persnya pihak PH RR merasa tidak senang atas ucapan seorang Kapolsek Tampan ini.

“Masa klien kami (RR) datang membawa bukti – bukti ke Polsek Tampan lalu dibilang itu berkas Sampah sama Kapolsek? Seharusnya Kapolsek periksa dulu berkas itu sebelum mengucapkan kata-kata kotor-nya, kalau ini benar Kapolsek mengatakan hal demikian, maka saya kira Kapolsek wajib diperiksa,” tegasnya.

Kalau ini benar, tentu harus kita dalami lagi, “masa orang mengantarkan bukti dibilangnya sampah. Harusnya, diperiksa dan dicek terlebih dahulu, masa dibilang bukti – buktinya sampah semua, aneh bukan,” katanya.

Kepolisian adalah penegak hukum, dimana posisinya di tengah, bukan berada disebelah pihak (Pelapor).

“Polisi harusnya mengayomi masyarakat, apa lagi selama ini keluarga dari klien saya telah memberikan kontribusinya dan membantu pihak Polsek Tampan selama ini,” ungkapnya.

Para Kuasa Hukum RR mengakui sangat kecewa dengan cara pelayanan Aparat Kepolisian Polsek Tampan saat itu. Memang disadari, sekarang ini kondisinya masih dalam PPKM.

Akan tetapi, tidak menghalangi hak dari klien untuk didampingi Penasehat Hukum.

“Tentu kami sangat kecewa dari cara pelayanan Polsek Tampan ini, kami koperatif dan sudah 2 (dua) kali ke sana, mengikuti SOP yang berlaku dan meminta izin kepada petugas agar klien kami menandatangani surat Pendampingan hukum.

Akan tetapi, informasi dari salah satu petugas di sana mengatakan, Kalau mau minta tandatangan Surat Kuasa, harus ajukan permohonan ke Kapolsek terlebih dahulu. Ada ada ini?, ucapnya.

“Apa tidak konyol hal seperti ini? Berarti dia (Kapolsek) telah merubah Undang – Undang dan Hukum acara. Kapolsek tidak bisa mengurangi hak dari tersangka, harusnya dia memberikan hak tersangka, cuma kan ada SOP yang harus diikuti dan dijalankan sesuai Undang – undang dan situasi saat Pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Guntur dan Rekan mengingatkan pilar dari penegak hukum. “Ingat, Advokat, Polri, Jaksa, Hakim adalah Pilar dari Penegak Hukum, harusnya saling menghargai,” tegasnya.

Keenam Kuasa Hukum ini menjelaskan, “Kami ikuti, dan tadi surat kuasa sudah dititip kepada bagian pelayanan dan saya tadi melihat surat kuasa diberikan kepada penyidik.

Dan berjanji besok, Rabu (04/08/2021) surat kuasa telah ditandatangi oleh klien kami RR yang sekarang ditahan di Polsek Tampan berjalan 2 bulan.

“Terakhir, saya sampaikan, atas isu fitnah yang selama ini beredar yang dilakukan oleh pelapor, yang seolah – olah keluarga dari RR ini adalah sebagai keluarga Pemalak dan Premanisme, kami akan tuntut Pelapor yang menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik ini.

Hentikan fitnah dan isu-isu buruk ini dan akan kami laporkan balik yang menyebarkan isu fitnah ini secepat mungkin,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita saat dihubungi awak media pada malam itu juga, pukul 21.00.WIB untuk konfirmasi terkait ucapannya mengatakan bukti – bukti yang diajukan RR adalah Sampah, namun telpon Kapolsek menolak panggilan telpon dari awak media. Hingga tayangnya berita ini, awak media belum mendapat klarifikasi dari Kapolsek Tampan, Pekanbaru. (Tim)