Polres Rohul Tangkap 4 orang Pelaku Tindak Pidana pembobol Mesin ATM BRI di Rohul, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Res

Infolensa.com ||Pekanbaru – Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasn dengan modus operandi pembobolan Mesin ATM Bank BRI.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH.SIK.MS.i melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Reskrimun Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.MH pada Konfrensi Pers di Mapolda Riau Senin (13/9/21) mengatakan, “Pengungkapan Kasus berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, atas adanya peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan melalui pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap korban Daniel Sapta (Teknisi mesin ATM) di jalan Diponegoro Sp Kumu Rambah Hilir Rokan Hulu, pada Selasa 31/8/2021) silam. Para pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut telah berhasil membobol mesin ATM BRI sebesar Rp. 755.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

“Setelah aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP serta analisa rekaman CCTV, diketahui salah satu pelaku dikenali sebagai RT als RS yang berada didaerah Lubuk Basung kabupaten Agam Sumatera Barat, pelaku RT als RS (39 tahun) tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (6/9) pagi. RT als RS ini selanjutnya diketahui sebagai inisiator atao otak sekaligus eksekutor dari Tindak Pidana Curas tersebut,” Sebut Kabid Humas Polda Riau Sunarto

Lanjut Kabid Humas Polda Riau, dari hasil pengembangan pelaku RT als RS ini, kemudian tim berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku lainnya di beberapa tempat, yaitu pelaku BM als BY (29 tahun) berperan sebagai sopir ditangkap di Jakarta, MA als BB (35 tahun) berperan sebagai eksekutor yang juga mengaku sebagai Manager Pimpinan Bank BRI ditangkap di Surabaya dan HB als BL (42 tahun) juga sebagai eksekutor ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.

“Dan dari penggeledahan di rumah masing masing para pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti, antara lain :

  1. 1 (satu) pcs Jam Tangan Merk Alexandre Christie;
  2. 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam;
  3. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat merk Gats;
  4. 1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA1174 warna biru;
  5. 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo warna biru muda;
    6.1 (satu) kotak Handphone Oppo Reno 6 warna hitam;
    7.. Uang tunai sejumlah Rp. 41.400.000,- (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
  6. 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam;
  7. Uang tunai sejumlah Rp. 39.900.000 (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
    10.1 (satu) unit Handpone merk Iphone XR warna putih;
  8. 1 (satu) unit Handphone Android Huawei warna hitam;
  9. 1 (satu) Pcs Jam tangan Golden Hold warna Gold Crome;
  10. 1 (satu) kartu ATM Bank BCA nomor 5307952015383475;
  11. 1 (satu) lembar e-money bank Mandiri
  12. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 2640267324 an pelaku
  13. 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank JATIM Nomor Rekening 1253800361 an pelaku
  14. 1 (satu) unit Mobil minibus warna putih Nopol G 8510 HM
  15. Uang Tunai Sejumlah Rp.90.900.000,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
  16. 1 (Satu) unit Handphone merk Mito warna hitam type Mito 128
  17. 1 (Satu) pcs Pisau Cutter merk kenko A 300 warna crem
  18. 6 (Enam) pcs gelang bulat emas + surat
  19. 1 (Satu) pcs kalung kaki emas + surat
  20. 1 (Satu) pasang anting jepit emas + surat
  21. 1 (Satu) pcs cincin batu merah + surat
  22. 1 (Satu) pcs cincin ring emas putih + surat
  23. 1 (Satu) pcs liontin emas inisial ’N”+ surat
  24. 1 (Satu) pcs gelang emas putih + surat
  25. 1 (Satu) pcs gelang oval emas + surat
  26. 1 (Satu) pcs kalung emas + surat
  27. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung A02 warna hitam
  28. 1 (Satu) buah Tas tempat wadah emas warna crem merk Prada
  29. 1 (satu) lembar KTP an. Pelaku
  30. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan + kartu ATM an. Pelaku
  31. 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bank BCA an. Pelaku
    35.Uang Rp.2.900.000,-(Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
  32. 1 (Satu) Unit Handphone android merk Xiaomi warna rose gold
  33. 1 (Satu) unit Handphone merk Reno 6 warna hitam + kotak
  34. 1 (Satu) Lembar KTP Aceh an Pelaku.
  35. 1 (Satu) Lembar KTP Jember an Pelaku.
  36. 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Prajurit TNI nomor 317/40-151/DIB tanggal 08 November 2008 an. Pelaku
  37. 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 1750000428408 beserta 2 (Dua) kartu ATM an. Pelaku
  38. 1 (Satu) Lembar Kartu ATM Bank BCA nomor 5379412036738820 diakui milik tersangka dan berisikan saldo Rp. 79.400.372,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).”ucap Kombes Pol Sunarto

Lanjutnya lagi. dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, diketahui Otak tindak pidana Curas tersebut (Inisiator) berawal dari pelaku RT als RS yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengawal teknisi ATM di PT. SSI pada bulan Juni 2021. Dan Kemudian RT als RS menghubungi MA als BB untuk mencari 2 (dua) orang rekan lainnya HB als BL dan BM als BY untuk melakukan pencurian.

Setelah terjadi suatu kesepakatan, pelaku MA als BB dan 2 rekannya langsung berangkat menuju Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus plat G 8510 HM warna putih dari Jakarta.

Pada Sabtu (28/8) MA als BB bersama 2 rekannya sampai di Rantau Berangin Kabupaten Kampar dan bertemu dengan pelaku RT als RS yang sudah menunggu, selanjutnya bersama sama melanjutkan perjalanan ke Pasir Pengaraian dan ke empat pelaku menginap dirumah keluarga RT als RS

Pada Selasa (31/8/2021) sekira jam 22.00 Wib, pelaku HB als BL mendatangi rumah korban Danil Sapta, mengaku sebagai utusan dari Bank BRI. Pelaku mengatakan bahwa pimpinan Bank BRI ingin bertemu dan disanggupi oleh korban untuk bertemu disebuah bank di Pasir Putih (setelah korban memperbaiki kerusakan ATM)

Setelah korban selesai memperbaiki mesin ATM Mandiri, pelaku memanggil korban untuk masuk ke mobil dengan alasan ditunggu pimpinan bank BRI. Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA als BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban dan berkata “Turuti kemauan kami, kau aman”.

Pelaku RT als RS menutup mulut korban menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon.
Kemudian mobil membawa korban ke arah ATM BRI yang berada di Jl. Diponegoro Simpang Kumu, Desa Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu.
Setibanya dilokasi mesin ATM BRI, melihat situasi masih ramai para pelaku melanjutkan perjalanan dan kembali lagi untuk memastikan keadaan sudah aman.

Setelah situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM, begitu mesin ATM terbuka, pelaku mengambil kaset tempat penyimpanan uang didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya kedalam mobil.

Para pelaku yang kabur turut membawa serta korban dan menurunkannya di jembatan Batang Lubuh jalan Lingkar Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kab. Rokan Hulu dengan keadaan tangan terikat dan mulut dilakban.

Selanjutnya para pelaku kabur kearah Sumbar dan sesampainya disana, para pelaku membagi hasil dari tindak pidana curas tersebut dimana RT als RS mendapat bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah), HB als BL mendapat bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah), MA als BB mendapatkan bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah),BM als BY mendapatkan bagian sebesar Rp, 130.000.000,- (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Sedangkan Rp, 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) biaya akomodasi pelaku.

“Ke 4 (empat) pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” Tutup Kabid Humas Polda Riau

(Humas Polda Riau)

( FM)